
Seorang gadis muda Bangladesh mengenakan pakaian tradisional dalam sebuah pesta tradisional di Dhaka, Bangladesh. Pihak kepolisian Bangladesh sedang menginvestigasi kasus pernikahan gadis 13 tahun dengan kakek 75 tahun akibat hutang di negeri ini.
Cerita Seru. Hanya demi utang sebesar Rp 660.000, sebuah keluarga di Bangladesh tega menikahkan putrinya yang baru berumur 13 tahun dengan rentenir berusia 75 tahun. Azahar Beparti, ayah gadis belia bernama Akhiunur itu, mengakui bahwa keluarganya sangat menderita akibat Siklon Aila, yang menghantam negeri itu beberapa waktu lalu. Dia pun meminjam uang sebesar 4.000 taka dari rentenir Lokman Shikdar.
Beparti harus mencicil utang itu setiap bulan. Namun karena ayah miskin itu gagal melunasi utangnya, Lokman meminta Akhiunur sebagai ’pembayar’ utang tersebut. Padahal Lokman Shikdar telah memiliki 11 anak dari istri pertamanya.
Pernikahan itu dilakukan di kantor pencatatan pernikahan setempat. Beparti mendapat mahar sebesar 2.000 taka (Rp 330.000) dari Shikdar. Namun petugas pencatat bernama Kazi Abdur Razzak membantah pernah mencatat pernikahan Shikder dengan Akhinur. Kata Razzak, Beparti tidak bisa menunjukkan kartu pengenal yang menunjukkan usia Akhinur yang sesungguhnya.
Sementara itu istri pertama Shikdar, Ayesha Bibi, 53, membantah memberi izin suaminya menikah lagi. Karena itu dia juga meminta polisi menghukum suaminya karena menikah lagi tanpa izin sesuai peraturan yang berlaku di negeri itu.
Kepala polisi wilayah Muladi, Amir-uz-zaman, menuturkan, pihaknya tengah menyelidiki kasus itu. Di Bangladesh pernikahan dinyatakan sah jika mempelai perempuan berusia 18 tahun. Jika ada yang menikah di bawah usia tersebut, maka si pelaku bisa dijatuhi hukumnan.
“Petugas kami telah mendatangi desa tempat tinggal Shikdar dan istri kecilnya, Akhinur. Kamin ingin menyelamatkan gadis kecil itu. Namun kami tidak bisa menemukan keduanya. Kami hanya bertemu dengan ayah mempelai perempuan,” jelas Amir.
Dari tangan Beparti, polisi menemukan surat perjanjian utang yang dilakukannnya. Beparti mengaku meminjam uang untuk memperbaiki rumahnya yang roboh diterjang Siklon Aila Mei lalu. Tak hanya itu, Shikdar pun meminjamkan sapinya pada ayah Akhinur.
Meskipun pernikahan di bawah umur merupakan tindakan ilegal di negeri itu, namun praktik ini sangat jamak dilakukan warganya, ungkap kelompok pemerhati hak asasi manusia setempat. Apalagi hukuman untuk pelanggaran peraturan itu sangat ringan. Hanya beberapa bulan penjara atau denda Rp 150.000. bbc/news/tis
Sumber: Surya
Wah seru deh emangnya kakek tersebut masih kuat atau kelainanan seksual kali..ini gak boleh ditiru kakek2 di indonesia kwkwkwkwkkk……………
jd ini peringatan buat orang2 tua jgn sampai ngutang nanti anak anda yg masih ingusan akan dituntut untuk dinikahkan dengan kakek yg sudah keropos tulang2nya dan sudah tak perkasa??? hahahaha….jd yg suka ngutang harus bertobat…
yang salah ya yg ngutang….
udah tau miskin byk tingkah pnjem segala dari rentenir….
yg plg dosa besar bukan rentenir tp ayah si gadis yg dinikahkan,mskipun jelas si rentenir jg berdosa besar karena jd lintah darat dan buaya darat ompong